Sabtu, 27 September 2014

Ingin Bayi Sehat ? Jangan Konsumsi Obat Anti Depresi Saat Hamil

Karena suatu sebab dan alasan, beberapa wanita mengkonsumsi obat anti depresi. Bahkan di saat mereka sedang mengalami kehamilan. 
Sedangkan tanpa disadari, mengkonsumsi obat anti depresi pada saat hamil nantinya akan dapat berpengaruh kepada janin yang dikandungnya. 
Karena itulah bagi para wanita yang hamil sangat dianjurkan agar tidak mengkonsumsi obat anti depresi. Sebab resiko yang akan ditanggung tidak sebanding dengan manfaatnya. 

Dikutip dari BBC, Profesor Stephen Pilling dari Institut Nasional Kesehatan dan Perawatan (NICE), menyatakan bukti-bukti menunjukkan bahwa obat anti depresi dapat meningkatkan risiko janin lahir dengan kelainan jantung. 
"Bukti yang ada menunjukkan bahwa ada risiko terkait SSRI. Kami melakukan banyak upaya untuk mencegah perempuan hamil agar tidak merokok atau minum alkohol sama sekali, dan kami sepertinya belum melakukan cukup upaya untuk mengedukasi masyarakat akan pengobatan anti depresi, yang juga memiliki risiko sama besar," kata Prof. Pilling. 

Selanjutya juga ditambahkan bahwa panduan resep dokter akan ditulis ulang dengan informasi bahwa obat anti depresi SSRi memiliki kaitan dengan kelainan jantung
Obat tersebut bahkan dikonsumsi oleh satu dari enam perempuan dari kelompok usia subur. 
Namun perwakilan dari salah satu perusahaan produsen obat anti depresi membantah adanya keterkaitan antara kimia dalam obat dengan kelainan pada janin. 

BBC sendiri telah melakukan investigasi terhadap 8 orang ibu yang memiliki bayi dengan kelainan jantung setelah mengonsumsi obat anti depresi jenis SSRI (selective serotonin reuptake inhibitors) ketika mereka sedang hamil. 
Panduan resep untuk dokter hanya menyebutkan peringatan akan risiko SSRI di awal kehamilan, sehingga dirasa perlu untuk diperbarui. 

Menurut Profesor Pilling, resiko bayi lahir dengan kelainan jantung adalah 2 per 100. 
Namun temuan medis menginfikasikan bahwa jika ibu bayi mengkonsumsi SSRI di awal kehamilan maka risiko itu meningkat dua kali lipat menjadi 4 per 100. 
 "Peringatan itu tidak hanya berlaku untuk perempuan hamil saja, tetapi untuk semua perempuan yang bisa hamil. Dan, mayoritasnya adalah perempuan berusia antara 15 hingga 45 tahun." 

Simak juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar