Jumat, 27 Juni 2014

Tata Cara PPDB SD Tahun 2014 Lebih Mudah


Dengan adanya keputusan Kemendikbud tentang perubahan Kurikulum Pendidikan berimbas pada keseluruhan aspek kegiatan ajar mengajar. 

Sebagai contoh yang telah dilalui adalah dengan mulai diberlakukannya Kurikulum 2013, Ujian Negara untuk murid-murid Sekolah Dasar ( SD ) ditiadakan. Digantikan dengan Ujian Akhir Sekolah ( UAS ). Perubahan lainnya yang terjadi juga pada tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SD

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tata cara atau prosedur  PPDB SD Tahun 2014 terdapat beberapa perubahan pokok, diantaranya : 


tata cara ppdb sd 2014

● Panitia seleksi PPDB SD tidak boleh mensyaratkan kepemilikan ijazah TK bagi calon peserta didik untuk dapat diterima sebagai peserta didik baru di SD. 

● Panitia PPDB SD 2014 tidak boleh mengadakan seleksi, baik itu tes baca, tulis ataupun berhitung dalam melaksnakan penerimaan. 

● Ketentuan yang dipersyaratan adalah calon peserta didik / pendaftar melampirkan akte kelahiran sebagai bukti diri dan bukti usia yang benar. 

● Pada PPDB SD tahun 2014 calon peserta didik / pendaftar yang diutamakan adalah : 
- Calon peserta didik yang telah berusia 7 
- 10 tahun. Itu artinya panitia PPDB akan mengutamakan calon peserta didik yang berusia lebih tua terlebih dulu 
- Jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang bersangkutan 
Diharapkan agar sekolah-sekolah SD dapat terisi merata. Tidak tersentralisasi pada sekolah SD ( favorit ) tertentu. 
- Calon peserta didik yang diutamakan adalah yang mengajukan aplikasi pendaftaran ( mendaftar ) terlebih dulu. 
Namun hal ini bukan berarti orang tua calon peserta didik bisa “titip” jauh-jauh hari sebelum pendaftaran. Sebab yang tetap diperhitungkan adalah pendaftaran yang masuk ketika waktu pendaftaran tetap di buka. 

Dengan adanya beberapa perubahan mendasar seperti di atas, boleh dikatakan mekanisme PPDB SD tahun 2014 ini lebih mudah bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 
Hal ini memang mungkin yang menjadi tujuan dari Kemendikbud. 
Dimana dengan melakukan perubahan dapat mempermudah, memeratakan dan memantapkan program wajib belajar 12 tahun bagi seluruh anak Indonesia yang telah memasuki usia wajib sekolah. 

Dan jika putra-putri anda masih berumur dibawah usia wajib sekolah ( Balita ) namun ingin memasukkannya di taman bermain atau play group, tips singkat berikut akan sangat membantu anda dalam memilih playgroup yang sesuai.

Buka halaman di bawah ini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar